Pemberdayaan PDAM Kabupaten Sleman (Kajian Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum)

- March 22, 2020


Oleh: Wiratno, SE.MM 

Tenaga Ahli FPKB 

 

Pelayanan air bersih merupakan komponen pelayanan publik yang sangat penting. Air merupakan kebutuhan dasar yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia. Penyediaan air bersih menjadi perhatian khusus setiap daerah di Indonesia tidak terkecuali di Kabupaten Sleman. Pertumbuhan penduduk, perkembangan pembangunan, dan meningkatnya standar kehidupan menyebabkan kebutuhan akan air bersih terus meningkat.

Hal ini menjadikan kualitas layanan perusahaan penyedia dan pengelola air bersih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Salah satu perusahaan penyedia dan pengelola air bersih yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman adalah (Perusahaan Daerah Air Minum) atau lebih familier dengan sebutan PDAM Kabupaten Sleman, sebagai salah satu perusahaan daerah yang merupakan milik pemerintah, tugas utama PDAM adalah untuk melaksanakan pelayanan penyediaan air bersih dan mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah sehingga meningkatkan keuntungan Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah 

Sebagaimana disampaikan Bupati Sleman dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sleman dengan agenda Nota Penjelasan atas Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Sleman. Seperti diketahui bersama bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Sleman yang dibentuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Raperda tentang PDAM ini merupakan pengaturan kembali organ dan kelembagaan PDAM Sleman yang sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman dan kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman. Pengaturan kembali organ dan kelembagaan PDAM Sleman ini merupakan tindak lanjut dari telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang didalamnya mengatur alternatif bentuk BUMD dan mekanisme pengelolaannya. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah tersebut diatas, maka perlu dilakukan penyesuaian peningkatan kinerja melalui penataan organ, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat pada PDAM Sleman. Sehingga untuk efektivitas dan keselarasan serta kelancaran perlu dilakukan penyesuaian ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman. 

 

Kinerja PDAM Kabupaten Sleman 

Sebagaimana dilaporkan bahwa perkembangan kinerja PDAM Sleman dari tahun 2015 hingga 2017 secara keseluruhan menunjukkan peningkatan sebagaimana penilaian Kemendagri tergolong baik dan tingkat kesehatan menurut Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyedia Air Minum (BPPSPAM) tergolong sehat. Dari sisi kinerja pelayanan, PDAM Sleman mampu meningkatkan jumlah pelanggan dan menurunkan tingkat kehilangan air. Pada tahun 2015 jumlah pelanggan sebanyak 26.668 unit dan pada tahun 2017 menjadi 32.307 unit. Tingkat kehilangan air menurun dari 30,14 persen di tahun 2015 menjadi 27,80 persen di tahun 2017. Dari sisi kinerja keuangan, PDAM Sleman mampu meningkatkan perolehan laba atau keuntungan dari 565 juta rupiah lebih di tahun 2015 menjadi 2 miliar rupiah lebih di tahun 2017. Dari data tersebut diatas menunjukkan bahwa kinerja PDAM Sleman mengalami peningkatan, meskipun belum bisa memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penaikan PAD. Wallahu a’lam