Seiring dengan kemajuan pembangunan dan perkembangan dunia bisnis di Indonesia semakin maju pula pendirian papan-papan reklame, baliho, maupun spanduk-spanduk iklan di jalan raya, karena secara tidak langsung reklame adalah media penting dan efektif untuk memperkenalkan, menawarkan dan mempromosikan hasil suatu produksi atau barang kepada masyarakat luas, tetapi dewasa ini keberadaan papan-papan reklame, baliho, maupun spanduk-spanduk iklan semakin banyak dan menumpuk keberadaannya tanpa memperhatikan tata letak sehingga sangat mengganggu kenyamanan. Reklame yang ada saat ini sudah seperti tanaman yang tiangnya menancap di setiap centimeter tanah dan bangunan di tepian jalan. Keberadaannya tak teratur seolah semua orang bebas memasang reklame sesuka hati. Berkembangnya pembangunan khususnya papan reklame, baliho, spanduk-spanduk iklan tentu saja harus ada kendali dari pemerintah daerah salah satunya adalah dengan menerbitkan peraturan daerah untuk pengaturan dan penataan reklame.
December 31, 2019
December 28, 2019
Penerapan E-Voting pada Pilkades di Kabupaten Sleman
Penyelenggaraan pemilihan kepala desa merupakan pesta demokrasi di tingkat desa, yang dilakukan oleh warga desa dalam memilih pemimpinnya secara mandiri sesuai dengan hati nurani sebagai perwujudan proses demokratisasi dengan pemilihan secara langsung di desa. Pemilihan kepala desa (Pilkades) sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang kemudian pelaksanaannya berpedoman pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilihan kepala desa. Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman telah memiliki regulasi tentang tatacara pemilihan kepala desa, dimulai dari Perda Nomor 3 Tahun 2007, Perda Nomor 1 Tahun 2014, namun seiring dengan diterbitkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada Tahun 2015 pemerintah daerah kembali menetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa yang kemudian dirubah lagi dengan Perda No. 8 Tahun 2017 tentang perubahan (pertama) atas Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015. Sebagaimana diketahui sejak tahun 2018 terdapat 2 jabatan kepala desa telah kosong, dan pada tahun 2019 ada 33 kepala desa telah habis masa jabatannya sedangkan tahun 2020 sebanyak 14 kepala desa. Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman telah merencanakan pemilihan kepala desa secara serentak untuk 49 desa dengan mengacu pada perubahan (kedua) atas Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015.
Subscribe to:
Posts (Atom)