Sebagaimana
diintruksikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sleman akan segera disesuaikan
dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa salah
satunya adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dimana dalam Raperda
tersebut kepala dukuh termasuk didalam salah satu unsur Perangkat
Desa. Didalam Raperda tersebut
Readmore pengisian jabatan kepala dukuh tidak dilakukan melalui pemilihan langsung dalam Pilduk (pemilihan kepala dukuh) atau pilkadus (pemilihan kepala dusun), melainkan melalui seleksi. Pemerintah Daerah telah mensosialisasikan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah disosialisasikan oleh Bagian Pemerintahan Desa kepada masyarakat Kabupaten Sleman melalui roadshow public hearing anggota DPRD Kabupaten Sleman di daerah pemilihan masing-masing pada akhir bulan Juli 2016 yang baru lalu.
Readmore pengisian jabatan kepala dukuh tidak dilakukan melalui pemilihan langsung dalam Pilduk (pemilihan kepala dukuh) atau pilkadus (pemilihan kepala dusun), melainkan melalui seleksi. Pemerintah Daerah telah mensosialisasikan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah disosialisasikan oleh Bagian Pemerintahan Desa kepada masyarakat Kabupaten Sleman melalui roadshow public hearing anggota DPRD Kabupaten Sleman di daerah pemilihan masing-masing pada akhir bulan Juli 2016 yang baru lalu.
Raperda
ini telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang
pemerintah desa (Undang-undang Desa), dalam Raperda ini pemerintah
daerah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa
yang termasuk didalamnya adalah kepala dukuh. Didalam sosialisasi
Raperda tersebut, tata cara pengisian formasi kepala dukuh yang
paling banyak menyita perhatian khayalak, dibanyak tempat sosialisasi
selalu muncul pertanyaan tentang pengisian jabatan kepala dukuh.
Disamping tanggapan masyarakat yang antusias mengkritisi tatacara
pengisian jabatran kepala dukuh ini, muncul pula aspirasi dari
kelompok-kelompok masyarakat yang tergabung dalam berbagai organisasi
diantaranya muncul 'demo' dari paguyuban Dukuh Sleman Cokro
Pamungkas yang akan berupaya mempertahankan tata cara pengisian dukuh
melalui proses pemilihan seperti yang sudah berjalan. Sebagaimana
disampaikan oleh salah satu perwakilan paguyuban dukuh-dukuh bahwa
kepala dukuh memiliki unsur kepemimpinan kewilayahan, sehingga harus
ditetapkan melalui proses pemilihan. Alasan lain yang disampaikan
dalam tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
khususnya tentang kepala dukuh adalah tentang batasan umur, dimana
dalam raperda umur minimal 20 dan maksimal 42 tahun. Di khawatirkan
umur 20 tahun masih terlalu muda, tidak menguasai, tidak mencerminkan
ketokohan di masyarakat, bahkan dukuh tidak lebih sama dengan staf
atau perangkat desa yang lain. Namun sejatinya jika melihat substansi
dari reperda tersebut justru sebaliknya, dari sisi ketokohan akan
terseleksi ketika proses penjaringan di musyawarah dusun, tidak
mungkin seorang yang bukan tokoh akan di loloskan dalam proses
penjaringan. Dari sisi kompetensi juga akan terakomodir karena proses
seleksi tes tertulis akan menyaring semua calon yang memiliki
kapasitas dan kapabilitas yang akan lolos.
Melihat
perkembangan aspirasi masyarakat yang sangat dinamis ini pemerintah
daerah melalui Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Setda Sleman
menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Sleman masih menyusun
formulasi yang paling tepat dalam pengisian formasi perangkat Desa ,
khususnya pengisian jabatan Kepala Dukuh. Bola sekarang ada di tangan
para wakil rakyat di DPRD kabupaten Sleman kapan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa tersebut akan di kethok palunya. Wallahu
a'lam
Wiratno
*
Pendiri Yayasan Dharma Bhakti Mulia