Perda Fasilitasi Pesantren di Kabupaten Sleman, di Tolak.

- September 29, 2023


Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sleman yang diselenggarakan pada hari Rabu, 26/9/2023 menjadi catatan buruk bagi Eksistensi Pondok Pesantren di Kabupaten Sleman, ketika laporan Pansus IV yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pesantren di tolak oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Sleman.

Sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, DPRD Kabupaten Sleman telah membentuk Pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren, sebagai amanat yang memang harus dijalankan untuk kemajuan pesantren, raperda tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah (Pemda). Sehingga dalam memfasilitasi dan membantu pembiayaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren, bisa dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

Kerja-kerja Pansus yang dimulai dengan kegiatan rapat kerja internal, rapat dengan narasumber dari Kemenkumham DIY, rapat kerja dengan instansi terkait, rapat dengar pendapat umum dengan tokoh-tokoh masyarakat tersebut akhirnya kandas karena Fraksi PDIP tidak sepakat dan ingin memasukkan muatan sekolah keagamaan lainnya dalam raperda tersebut yang sebenarnya tidak sesuai dengan Undang-undang pesantren sebagai pijakan utama dalam raperda fasilitasi pesantren tersebut.

Ketua Pansus IV pembahasn raperda fasilitasi pesantren, Rahayu Widi Nuryani, SH.,MH. Merasa kecewa dengan sikap pimpinan DPRD Kabupaten Sleman yang secara sepihak menolak raperda fasilitasi pesantren sehingga tidak bisa dilanjutkan untuk ditetapkan sebagi perda. “Kami terus terang merasa kecewa karena kerja-kerja kami selama ini, bahkan mengundang para Kyai pengasuh pondok pesantren yang tergabung dalam Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI), lembaga yang mengurusi pondok pesantren dibawah Nahdlatul Ulama, akhirnya kandas”. tutur, Bu Nunung, panggilan akrabnya. 

Ditambahkan pula, dinamika pembahasan raperda ini cukup menarik, karena pada awalnya FPAN dan FPKS kurang setuju dengan judul raperda pesantren ini, namun setelah dilakukan audiensi dengan RMI dan Kasi PD Pontren Kemenag Sleman dan dijelaskan bahwa tidak semua pondok pesantren itu berafiliasi dengan NU, tetapi banyak juga yang berafiliasi ke Muhammadiyah seperti beberapa Muhammadiyah Boarding School (MBS) yang ada di Sleman. 

Ditempat lain Ketua DPC PKB Kabupaten Sleman R. Agus Kholiq, SE.,MM. akan berkoordinasi dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sleman terkait dengan gagalnya raperda fasilitasi pesantren ini, sebagaimana diketahui, Kabupaten Kulonprogo telah menetapkan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, pun dengan Kabupaten Bantul. Tetapi justru di Kabupaten Sleman yang paling banyak Pondok Pesantrennya justru malah ditolak oleh orang dan partai politik yang tidak berpihak ke pondok pesantren. Hal ini menjadi catatan buruk bagi Fraksi yang menolak raperda pesantren khususnya FPDIP, apalagi menjelang pemilu sertentak 2024.