Bertempat di Kantor Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sleman, Pengurus Cabang Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama Kabupaten Sleman menggelar Audiensi dengan Pimpinan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten SLeman terkait dengan usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren, Selasa (07/10/2020).
Diketahui , pada pertemuan tersebut hadir Gus Ahmad Syukron Amin Wakil Ketua RMI yang juga pengasuh Pondok Pesantren Ar Risalah Mlangi didampingi Gus Miftahul Choiri dari Pondok Pesantren Wahid Hasyim, dan pengurus lainnya.
Diterima oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sleman Wiratno, yang didampingi Sekretaris Fraksi Syukron AM dan anggota Hery Setiawan, Wiratno dalam kesempatan tersebut mengapresiasi kehadiran para pengurus lembaga yang menanungi pondok-pondok pesantren di seluruh wilayah Kabupaten Sleman.
"Kami merasa terhormat telah di rawuhi para Gus-Gus pengasuh pondok pesantren di Sleman, semoga kehadiran Gus-Gus di kantor fraksi PKB membawa berkah bagi kami, bagaimanapun juga PKB adalah anak kandung Nahdlatul Ulama dan RMI adalah representasi dari para Kyai dan Gus pengasuh pondok pesantren", terang Wiratno.
Dalam audiensi tersebut Gus Syukron Amin meminta Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sleman untuk sesegera mungkin melakukan langkah-langkah konkrit terkait dengan terbentuknya perda pesantren di Kabupaten Sleman di tahun 2025 ini.
" Kami merasa kecewa dengan gagal disahkannya perda pesantren pada tahun 2023 lalu, bagaimana tidak, Sleman memiliki pondok pesantren paling banyak diantara kabupaten-kabupaten lain, lebih dari 168 pondok pesantren di Sleman tapi kenapa Gunungkidul yang hanya memiliki 66 pondok pesantren dan Kulonprogo yang hanya punya 41 pondok pesantren bisa memiliki perda pesantren" ungkap Gus Syukron Amin.
Anggota Fraksi PKB Sleman Hery Setiawan menambahkan, sejatinya Fraksi PKB pada tahun 2023 yang lalu telah berjuang sekuat tenaga untuk mengawal terbentuknya perda pesantren tersebut, meski akhirnya gagal.
"Fraksi PKB pada tahun lalu, telah memperjuangkan terbentuknya perda pesantren, mulai dari usulan penggunaan hak inisiatif dewan dalam pengusulan perda pesantren, dimana FPKB sebagai inisiatornya meski akhirnya menjadi usulan eksekutif, kami mengawal dari pembentukan pansus bahkan ketua pansusnya dari PKB, kemudian dalam pembahasan kami juga mengundang RMI Kabupaten Sleman untuk memberikan masukan, sampai kemudian tinggal menetapkan saja menjadi perda, tetapi akhirnya gagal karena ada penolakan dari fraksi lain." terang Mas Hery panggilan akrabnya.
Dalam kesempatan tersebut Fraksi PKB berjanji untuk segera mungkin mengambil langkah-langkah strategis agar perda fasilitasi pesantren segera bisa ditetapkan. Salah satunya adalah dengan mengusulkan pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar perda pesantren menjadi prioritas Propemperda tahun 2025.