PENYELENGGARAAN REKLAME DIKABUPATEN SLEMAN (Tinjauan Raperda Penyelenggaraan Reklame)

- March 23, 2021


Oleh: 

Wiratno, SE.,MM 

(Tenaga ahli FPKB DPRD Kab. Sleman) 

 

Keberadaan papan reklame, di satu sisi memberikan dampak positif, yaitu memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah dari pajak reklame sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame, dampak positif lainnya adalah memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait iklan yang terpajang di papan reklame, disamping itu papan reklame juga bisa meningkatkan kualitas daerah secara visual.

Di sisi lain keberadaannya juga berdampak negatif bagi daerah diantaranya cenderung menghalangi pandangan ke arah elemen-elemen daerah yang menarik seperti arsitektur bangunan maupun unsur lanskap keindahan daerah kabupaten Sleman dan bahkan mengancam keselamatan warga masyarakat. 

Perizinan reklame sebagai pintu masuk penyelenggaraan reklame yang salah satunya adalah papan reklame, menjadi satu hal yang penting dalam rangka mewujudkan terlaksananya penyelenggaraan reklame yang tertib dan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat, khususnya di Kabupaten Sleman. Sehingga, dalam hal suatu proses perizinan reklame dapat berjalan dengan baik, maka dapat mendorong pelaksanaan penyelenggaraan reklame yang baik pula. Selain itu, dari aspek sosiologis, perkembangan penyelenggaraan Reklame cenderung mengalami peningkatan, baik dari sisi jumlah maupun jenis reklame yang dipasang. Hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap berbagai aspek, seperti halnya etika dan estetika yang ada di masyarakat, keselarasan dengan lingkungan hidup, aspek keamanan dan ketertiban masyarakat, serta kesesuaian dengan tata nilai budaya yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan demikian, maka penyelenggaraan perizinan reklame sebagai pintu masuk penyelenggaraan reklame perlu untuk ditata, diawasi, ditertibkan, dan dikendalikan, sehingga dapat memenuhi aspek-aspek sebagaimana disebutkan sebelumnya. 

 

Penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sleman 

Berdasarkan berbagai permasalahan tersebut diatas, maka sudah seharusnya penyelenggaraan reklame perlu adanya pengaturan ulang disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan jaman dan penyesuaian dengan regulasi yang ada. Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman telah memiliki pijakan hukum terkait dengan penyelenggaraan reklame yaitu Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Izin Reklame dan kemudian diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Namun dilihat dari usia peraturan daerah tersebut yang sudah lebih dari 15 tahun  sehingga banyak pasal-pasal yang tidak sesuai lagi dengan kondisi daerah dan dinilai tidak kontekstual dengan kebutuhan saat ini. Sebagai contoh sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2003 tersebut pada pasal satu menyebutkan tempat pemasangan reklame, yaitu tiap ruang milik pemerintah, sedangkan saat ini banyak papan reklame yang berdiri di tanah milik pribadi. Dalam peraturan daerah yang lama juga belum mengatur tentang videotron yang sekarang menjamur di beberapa lokasi. 

Pemerintah daerah Kabupaten Sleman kemudian mengusulkan untuk merevisi peraturan daerah tersebut kepada DPRD, dan saat ini sedang digodok di panitia khusus dan sedang dilakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui public hearning anggota DPRD. Perubahan perda tersebut juga selaras dengan terbitnya Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yang secara spesifik menugaskan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan pengawasan, penertiban, dan/atau penanganan gangguan ketertiban umum, khususnya pada bidang tertib Jalan dan tertib lingkungan. Hal tersebut berkaitan erat dengan penyelenggaraan Reklame yang pada umumnya memanfaatkan bagian-bagian Jalan, dan juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan tempat Reklame tersebut dipasang atau dibangun 

Ruang lingkup penyelenggaraan perizinan Reklame berdasarkan Peraturan Daerah yang baru meliputi: (a) kualifikasi dan klasifikasi reklame; (b) perizinan reklame; (c) kewajiban pelayanan umum; (d) peran serta masyarakat; dan (e) penegakan hukum. Tujuan dari penyelenggaraan perizinan Reklame berdasarkan ruang lingkup pengaturan tersebut pada dasarnya adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan Reklame, mewujudkan tertib penyelenggaraan perizinan dan pelaksanaan Izin Reklame, serta untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Reklame dilakukan sesuai dengan aspek etika dan estetika, keselarasan dengan lingkungan, keamanan dan ketertiban, serta tata nilai budaya yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Wallahu a’lam