Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipunggut berdasarkan peraturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini adalah UU No 33 Tahun 2004. Pendapatan Asli Daerah bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Menurut Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan jenis pajak kabupaten/kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dari jenis pajak yang diatur dalam undang-undang tersebut, pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan (sektor pariwisata) menjadi penyumbang tertinggi PAD tahun 2019 Kabupaten Sleman, hal ini tidak terlepas dari maraknya pembangunan hotel, apartemen, restoran yang kemudian menjadi wajib pajak baru.
Kebijakan keuangan daerah pemerintah daerah, khususnya kebijakan umum pendapatan daerah yang sejalan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan daerah yang terus meningkat di dorong untuk terus meningkatkan pendapatan daerah. Salah satu kebijakan yang di ambil adalah peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan sesuai kewenangan dan potensi yang ada dengan memperhatikan aspek keadilan, kepentingan umum dan kemampuan masyarakat
serta efisiensi dan efektivitas, sektor pajak daerah merupakan prioritas untuk dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi, dengan melakukan upaya optimalisasi penerimaan daerah melalui pendekatan pelayanan kepada wajib pajak serta peningkatan kerjasama dengan melibatkan organisasi masyarakat atau organisasi non pemerintah.
Penerapan Tapping Box
Masih besarnya tunggakan pajak yang ada dimasyarakat khususnya wajib hotel merupakan faktor belum optimalnya penerimaan pajak hotel, tunggakan pajak hotel ini juga disebabkan oleh masih rendahnya kewajiban moral wajib pajak hotel. Beberapa kasus penyebab tunggakan pajak dapat diketahui karena, adanya pemeriksaan kepada wajib pajak yang tidak benar dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) atau karena ditemukannya data fisik yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak, adanya sanksi pajak, dan wajib pajak yang tidak mampu membayar kewajiban perpajakannya. Adanya tunggakan pajak menandakan bahwa wajib pajak belum semua patuh akan kewajibannya membayar pajak hotel yang dikelola dan mengindikasikan bahwa menurunnya kewajiban moral wajib pajak hotel.
Pemerintah daerah perlu mengkaji secara intensif tentang faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak, baik dari sisi kualitas pelayanan, kewajiban moral, etika prinsip hidup dan perasaan bersalah. Kualitas pelayanan petugas yang baik diharapkan dapat meningkatan kepuasan wajib pajak sehingga meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pelayanan petugas yang baik akan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak. Salah satu upaya yang dapat dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan yaitu dengan menyediakan sarana-prasarana maupun sistem informasi terutama perangkat untuk melakukan monitoring online dengan menggunakan perangkat Tapping Box. Tapping Box akan menangkap data yang dikirim dari mesin kasir ke printer dan kemudian mengirimkan melalui jaringan GSM ke server Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman. Aplikasi pengolah data dan pelaporan akan menampilkan laporan rekapan transaksi dan pajaknya secara total maupun masing-masing wajib pajak, dengan aplikasi ini diharapkan pemerintah daerah
mampu melakukan pemantauan sekaligus pengawasan secara realtime perolehan pajak dari wajib pajak yang melakukan transaksi di hotel maupun restoran yang telah dipasang tapping box. Wallahu a’lam