Wiratno, SE.,MM
Tenaga Ahli FPKB
Munculnya anak-anak jalanan di Kabupaten Sleman pada dasarnya merupakan fenomena yang baru, bersamaan dengan merebaknya kemunculan anak-anak jalanan diberbagai kabupaten/kota yang lain di Indonesia. Sebagaimana kita pahami bersama, keberadaan anak jalanan kini telah semakin meluas, tidak terbatas pada kota-kota besar saja melainkan juga telah merambah kabupaten-kabupaten bahkan kota kecamatan.
Anak jalanan biasanya melakukan berbagai pekerjaan di sektor informal, baik yang legal maupun yang ilegal di mata hukum untuk bertahan hidup di tengah kehidupan yang keras. Ada yang bekerja sebagai pedagang asongan di terminal bus, menjajakan koran, menyemir sepatu, mencari barang bekas atau sampah, mengamen di perempatan lampu merah, tukang lap mobil, dan tidak jarang pula ada anak-anak jalanan yang terlibat pada jenis pekerjaan berbau kriminal, mengompas, mencuri, bahkan menjadi bagian dari komplotan perampok. Tantangan kehidupan yang mereka hadapi pada umumnya memang berbeda dengan kehidupan normatif yang ada di masyarakat. Dalam banyak kasus, anak jalanan sering hidup dan berkembang di bawah tekanan dan stigma atau cap sebagai pengganggu ketertiban. Perilaku mereka sebenarnya merupakan konsekuensi logis dari stigma sosial dan keterasingan mereka dalam masyarakat. Tidak ada yang berpihak kepada mereka, justru perilaku mereka sebenarnya mencerminkan cara masyarakat memperlakukan mereka, serta harapan masyarakat terhadap perilaku mereka.
Raperda Tentang Perlindungan Anak Jalanan
Pada saat ini, pemerintah telah melakukan berbagai tindakan untuk melindungi dan mengatasi permasalahan anak jalanan tersebut. Misalnya, dengan mengeluarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak yang telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan hak kepada anak untuk mendapatkan berbagai perlindungan agar dapat tumbuh dengan wajar dan mempunyai masa depan yang baik. Dengan tetap di jalanan, anak-anak akan terganggu dalam proses pendidikan dan sosialisasi nilai-nilai yang akan berdampak pada perilaku sosialnya. Kehidupan anak jalanan penuh dengan tindak kekerasan yang akan membuat anak menjadi trauma sehingga perlu dicarikan upaya-upaya untuk menghindarkan anak-anak dari kehidupan di jalanan.
Sudah saatnya semua pihak membuka mata terhadap keberadaan anak jalanan. Mereka adalah bagian dari anak-anak bangsa yang tersingkirkan, kehilangan kesempatan untuk menikmati masa kanak-kanaknya, kehilangan kesempatan pendidikan, kesehatan dan bantuan hukum serta kasih sayangnya. Naif dan tidak adil menyikapi anak-anak itu dengan kekerasan, arogansi dan kekuasaan. Pihak terkait perlu melakukan pendekatan manusiawi dalam menangani masalah anak jalanan. Hendaknya aparat mengedepankan prinsip-prinsip non-diskriminasi terhadap anak-anak jalanan untuk hidup, tumbuh dan berkembang, memberi perlindungan dan penghargaan terhadap pendapat anak, serta kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap kebijakan dan langkah yang diambil.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman melalui hak inisiatif anggota DPRD Kabupaten Sleman telah menyusun regulasi yang mengatur perlindungan terhadap anak jalanan. Rancangan peraturan daerah ini terasa sangat ‘manusiawi’ jika dilihat pasal demi pasal, sebagaimana disebutkan pada pasal 3, bahwa tujuan penanganan anak jalanan ini adalah untuk mengentaskan anak dari kehidupan di jalan; menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; dan memberikan perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Pada pasal lain juga disebutkan bahwa upaya pemenuhan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi antara lain: hak identitas; hak atas pengasuhan; hak atas kebutuhan dasar; hak kesehatan; hak pendidikan; dan hak untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum.
Sebagai konsekuensi logis dari akan terbitnya peraturan daerah ini adalah bahwa pemerintah daerah segera melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi DIY dalam rangka koordinasi terkait dengan keberadaan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), yaitu organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial anak yang dibentuk oleh masyarakat baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang berada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, seperti panti sosial anak, panti asuhan anak, rumah singgah, dan rumah perlindungan sosial anak. Disamping itu pemerintah daerah juga mempunyai kewajiban untuk membentuk Tim Perlindungan Anak dalam melaksanakan upaya penjangkauan terhadap anak jalanan, dimana tim inilah nantinya yang akan melaksanakan tugas-tugas penanganan anak jalanan.
Penangganan anak jalanan idealnya harus dilakukan berdasarkan pendekatan sesuai dengan latar belakang persoalan anak jalanan tersebut muncul. Pendekatan secara persuasif dan akomodatif lebih berhasil dibandingkan dengan pendekatan agresif. Selama ini, penyelesaian anak jalanan dengan cara razia dan mengangkutnya ke Dinas Sosial untuk ditahan beberapa hari untuk dibina ternyata tidak menyelesaikan masalah. Buktinya semakin banyak anak jalanan yang muncul. Bahkan mereka tidak takut lagi dirazia dan ditangkap Satpol PP. Bagi anak-anak jalanan yang muncul karena faktor ekonomi maka formula untuk menanggulanginya adalah secara ekonomi. Berdayakan ekonomi keluarga dari anak-anak jalanan yang bekerja sebagai penjual koran, pengemis dan tukang semir sepatu tersebut. Jadi penangganannya tidak cukup sampai pada anak jalanan saja, tapi menyeluruh hingga sampai pada keluarganya. Bila perekonomian keluarganya meningkat maka tentu tidak ada lagi anak-anak dari keluarga ini akan turun ke jalanan. Terhadap anak juga ditambah dengan pendidikan dan keterampilan yang mengarah pada pemberdayaan ekonomi. Anak-anak jalanan juga diberikan pendidikan keterampilan lainnya sebagai bekal hidup mereka. Dengan demikian, jalanan tidak lagi menjadi tempat mencari nafkah, semoga.