March 31, 2019

PENTINGNYA PERPUSTAKAAN (Kajian Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan)


Oleh:

Wiratno, SE.,MM.

Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Sleman

Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu cita-cita Bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan Bangsa. Hal tersebut perlu ditopang salah satunya oleh kegiatan yang mampu menumbuhkan kegemaran membaca masyarakat. Penumbuhan kegemaran membaca tentu tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, melainkan memerlukan partisipasi aktif masyarakat, karena masyarakat tersebutlah yang kemudian menjadi tolok-ukur tinggi atau rendahnya minat baca. Kegiatan untuk menumbuhkan minat baca merupakan tugas sepanjang hayat, artinya perpustakaan sebagai leading sector dalam hal ini perlu memastikan agar kegiatan membaca terus berlangsung dari waktu ke waktu. 

Permasalahan Toko Modern Di Kabupaten Sleman (Kajian Raperda tentang Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan)


Oleh:

Wiratno, SE.,MM

Tenaga ahli FPKB DPRD Kabupaten Sleman

Perkembangan toko modern di Indonesia memberikan pengaruh yang cukup besar bagi perkembangan toko modern di daerah. Kehadiran toko modern di Kabupaten Sleman sudah menjamur di berbagai lokasi, bahkan merambah hingga ke permukiman padat penduduk, bukan lagi di jalan protokol, jalan nasional maupun jalan propinsi namun semakin merambah ke jalan desa. Pertumbuhan toko modern jenis minimarket di Kabupaten Sleman cukup pesat, data jumlah toko modern per Agustus 2018 di Kabupaten Sleman sudah mencapai 203 buah, dan jumlah tersebut telah melampaui kuota yang seharusnya, sebagaimana ditetapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman yaitu 178 buah, jumlah tersebut dimungkinkan semakin lama akan semakin meningkat dan memberikan dampak buruk bagi toko usaha kecil pada umumnya. Kelebihan kuota dari yang seharusnya tersebut diindikasikan adanya beberapa minimarket dan toko modern adalah illegal.

Melihat Pilkada 2015 Kabupaten Sleman


Oleh:

Wiratno

Staff Ahli FPKB DPRD Kab. Sleman

Hiruk pikuk Pilkada serentak 9 Desember 2015 telah usai, hajatan 5 (lima) tahunan yang digelar di Kabupaten Sleman kemaren berjalan relatif kondusif dan dilaksanakan secara aman dan lancar, hal ini bisa menjadi preseden positif untuk Pemilu-pemilu yang akan datang. Ada beberapa catatan atau persoalan yang muncul di awal proses yaitu pencalonan salah satu pasangan yang kemudian selesai dengan terbitnya Keputusan KPU yang memberikan “dispensasi” bagi pasangan calon yang bermasalah dengan persyaratan rekomendasi terutama syarat calon yang tidak mendapat rekomendasi pemberhentian sebagai anggota DPRD dari partai politik yang bersangkutan. Pada proses kampanye memang ada masalah, namun masalah-masalah yang timbul merupakan suatu 'kelaziman' karena terjadi di hampir semua kabupaten kota yang menyelenggarakan pilkada serentak yaitu mulai dari keterlibatan PNS dalam kampanye, konvoi yang mengganggu pengguna jalan, tindak kekerasan pada saat konvoi, hingga pemukulan atau tindak anarkisme. Pada proses pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) relatif aman, meskipun antusiasme dari warga masyarakat dirasa berkurang, hal ini bisa dilihat dari tingkat pertisipasi rata-rata dari TPS tidak lebih dari 70%, meskipun versi KPUD 72%.

POTENSI PAD DARI WISATA RELIGI DI KABUPATEN SLEMAN


Sebagaimana diusulkan penulis dalam raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) kabupaten Sleman tahun 2015-2025 melalui fraksi PKB pada rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi DPRD kabupaten Sleman tanggal 20 Agustus 2015 yang baru lalu, tentang wisata religi. Belakangan ini disadari bahwa wisata religi menjadi tren baru yang digandrungi banyak orang. Entah siapa yang mencetuskan dan mempopulerkan istilah itu, yang jelas secara tiba-tiba istilah “wisata religi” menjadi semacam kesepakatan yang tak terkatakan dan menjadi istilah generik, yang diakui berbagai kalangan, mulai dari para birokrat, politisi, tokoh-tokoh masyarakat, pelaku bisnis, penyedia armada wisata, pengelola kawasan ziarah wali, dan masyarakat umum, baik pedesaan maupun perkotaan.

March 29, 2019

Saatnya Kabupaten Sleman Memiliki Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Sektor perbankan menempati posisi sangat strategis dalam menjembatani kebutuhan modal kerja dan investasi di sektor riil dengan pemilik dana. Di Indonesia, perbankan terdiri dari 2 kategori yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dibedakan antara BPR konvensional dan BPR Syariah. Selanjutnya BPR Syariah kepanjangannya adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya. Bank Pembiayaan rakyat Syariah (BPRS) adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip syariah ataupun muamalah Islam. 

March 11, 2019

“Fenomena Aliran Sesat” Sebuah Pertanyaan Yang Belum Terjawab


Munculnya fenomena aliran sesat saat ini tidak terlepas dari problem psikologis baik para tokoh pelopornya, pengikutnya serta masyarakat secara keseluruhan. Problem aliran sesat mengindikasikan adanya anomali nilai-nilai di masyarakat. Aliran sesat sejatinya bukan fenomena baru, selain dia mengambarkan anomali, juga kemungkinan adanya deviasi sosial yaitu selalu ada komunitas yang abnormal.