Telaah Pengisian Perangkat Desa Di Kabupaten Sleman

- March 15, 2021


Oleh: Wiratno, SE.,MM 

Tenaga ahli FPKB DPRD Kabupaten Sleman 


Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Peran perangkat desa sangat vital untuk mewujudkan desa yang mandiri, dimana kemandirian desa menjadi sebuah tantangan sekaligus peluang bagi segenap stakeholder desa dalam rangka percepatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan penguatan pemerintahan desa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut di atas  Kepala Desa di bantu oleh Perangkat Desa yang di angkat dan di berhentikan oleh Kepala Desa. Dalam Pasal 1 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diubah dengan Permendagri Nomo 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam melaksanakan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksanan teknis dan unsur kewilayahan. 

 

Pengisian perangkat desa 

Untuk prosedur pengisian Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa untuk menjalankan fungsi-Fungsi pemerintahan dalam melayani masyarakat Pemerintah telah menerbitkan Pemendagri Nomor 67 Tahun 2017.  Dalam Permendagri tersebut telah di atur persyarakat untuk menjadi Perangkat Desa yang meliputi syarat umum dan persyaratan khusus sebagaimana tertuang dalam pasal 2 (ayat1), terkait dengan syarat khusus tersebut masing-masing daerah kemudian membuat ‘tafsir’ yang berbeda dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang berbeda-beda. Di provinsi DIY dari 4 Kabupaten, Sleman, Bantul, Kulon Porgo dan Gunungkidul membuat regulasi tentang rekruitmen perangkat desa tersebut disesuaikan dengan local wisdom masing-masing meskipun substansinya hampir sama yaitu semangat untuk pengisian perangkat desa yang transparan, profesional. Di Kabupaten Bantul, Kulon Progo dan Gunung Kidul dilakukan mekanisme Penyaringan dan penjaringan seleksi tertulis dan praktek sedangkan di Kabupaten Sleman selain harus memenuhi persyaratan administratif seorang calon perangkat desa juga harus mendapatkan dukungan dari masyarakat yang di wakili melaui musyawarah pedukuhan musyawarah desa. Namun setelah dilakukan proses rekruitmen dan pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Sleman Tahun 2017 masih di temukan adanya penyimpangan dan lubang-lubang kelemahan dalam implementasinya. 

Terkait dengan adanya dugaan penyimpangan-penyimpangan tersebut DPRD Kabupaten Sleman menginisiasi untuk melakukan perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang  Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, keputusan untuk merevisi perda tersebut akhirnya terwujud dengan terbitnya Perda Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019 Tentang tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa. Secara substansi tidak banyak perubahan antara Perda Nomor 16 tahun 2016 dan Perda Nomor 10 Tahun 2019, selain adanya perubahan judul perdanya dari pengangkatan menjadi pengisian ada beberapa perubahan. Salah satu perubahan yang terpenting adalah adanya penambahan test atau ujian praktek berpidato, test psikologi dan wawancara, yang sebelunya tidak dilakukan. Semoga dengan peraturan yang baru ini semakin membuat proses rekruitment perangkat desa semakin baik dan transparan. Wallahu ‘alam