PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN (Kajian Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

- March 11, 2021


Oleh: Wiratno, SE.,MM 

Tenaga Ahli FPKB  

DPRD Kabupaten Sleman 

 

Fenomena alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman nyata terhadap pencapaian kondisi ketahanan dan kedaulatan pangan bagi masyarakat Kabupaten Sleman serta mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan pokok (beras), lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian yang kehidupannya masih sangat bergantung pada lahan pertanian.

Keadaan alih fungsi lahan ini mengkhawatirkan Pemerintah Daerah karena akan kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Karena itu, terpenuhinya kebutuhan pangan di dalam suatu negara merupakan hal yang mutlak harus dipenuhi. Terlebih lagi pangan juga memegang kebijakan penting dan strategis di Indonesia berdasar pada pengaruh yang dimilikinya secara sosial, ekonomi, dan politik. Namun ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan menghadapi persoalan serius karena ketersediaan lahan pertanian pangan yang dialih fungsikan ke lahan non pertanian terus meningkat. Permasalahan ini menuntut Pemerintah Daerah mengambil kebijakan untuk melindungi lahan pertanian pangan agar ketersediaan lahan pertanian pangan dapat terus dipertahankan guna memenuhi kebutuhan hak atas pangan. Ancaman terhadap terganggunya ketahanan pangan akibat dari maraknya konversi sangat signifikan. Banyak daerah yang sebelumnya merupakan wilayah lumbung beras saat ini telah menjadi daerah yang mengimpor beras dari daerah-daerah lainnya. Ancaman terhadap ketahanan pangan ini tidak saja menyebabkan berkurangnya produksi beras tapi juga akan menganggu terhadap stabilitas ekonomi, sosial, politik dan perkembangan penduduk secara umum. Alih fungsi lahan-lahan pertanian subur selama ini kurang diimbangi dengan upaya-upaya terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui pemanfaatan lahan marginal. Di sisi lain, alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan berkurangnya penguasaan lahan sehingga berdampak pada menurunnya pendapatan petani. Oleh karena itu, diperlukan pengendalian laju alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian petani dan masyarakat pada umumnya. 

Di Kabupaten Sleman sebagian besar kasus lahan yang dialih fungsikan adalah lahan pertanian terutama lahan sawah yang masih produktif sehingga mengurangi tingkat produksi pangan pokok (beras). Sebagai gambaran, bahwa berdasarkan data BPS Sleman  tahun 2015 luas lahan pertanian sebesar 24.628 Har, pada tahun 2018 turun menjadi 24.517 Ha, artinya dalam jangka waktu 3 tahun 1000 hektar lebih tanah pertanian beralih fungsi, dan yang paling banyak adalah berubah menjadi tanah hunian atau perumahan. Kondisi ini menyebabkan pencapaian target peningkatan produksi beras semakin sulit direalisasikan dan mendorong semakin tingginya tingkat ketergantungan Kabupaten Sleman terhadap suplai pangan pokok (beras) dari luar daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang cenderung semakin meningkat seiring pertambahan penduduk. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan cadangannya merupakan salah satu upaya yang dipandang sangat urgen dan prioritas untuk direalisasikan dalam rangka mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat pertanian di Kabupaten Sleman.  

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah secara tegas mengamanatkan agar pemerintah dan pemerintah daerah melakukan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman 2011-2031 sudah memuat kebijakan tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan namun belum mengaturnya secara jelas dan lengkap berkenaan dengan sistem pelaksanaan dan pengelolaannya sehingga dipandang perlu segera ditindaklanjuti dengan pembuatan peraturan daerah yang secara khusus mengatur masalah tersebut. Dilatarbelakangi pemikiran diatas, pada tahun 2019 ini Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan melakukan kajian akademis secara menyeluruh dan mendalam mengenai ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pemetaan potensi pengembangan kawasan agribisnis di wilayah Kabupaten Sleman. Secara khusus tujuan kegiatan kajian akademis ini adalah: Menentukan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan dan luas lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Memetakan persepsi dan harapan masyarakat terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan. Memetakan kebutuhan masyarakat akan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Memberikan rekomendasi akademis penyusunan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang saat ini sedang dilakukan rapat paripurna pemandangan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sleman terhadap raperda tersebut. Wallahu a’lam