PENTINGNYA PERPUSTAKAAN (Kajian Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan)

- March 31, 2019


Oleh:

Wiratno, SE.,MM.

Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Sleman

Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu cita-cita Bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan Bangsa. Hal tersebut perlu ditopang salah satunya oleh kegiatan yang mampu menumbuhkan kegemaran membaca masyarakat. Penumbuhan kegemaran membaca tentu tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, melainkan memerlukan partisipasi aktif masyarakat, karena masyarakat tersebutlah yang kemudian menjadi tolok-ukur tinggi atau rendahnya minat baca. Kegiatan untuk menumbuhkan minat baca merupakan tugas sepanjang hayat, artinya perpustakaan sebagai leading sector dalam hal ini perlu memastikan agar kegiatan membaca terus berlangsung dari waktu ke waktu. 

Terobosan-terobosan dalam memberikan layanan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat dalam meningkatkan minat baca sangat diperlukan agar masyarakat tidak menggantungkan minat baca hanya dari program pemerintah saja. Rendahnnya minat baca dan kualitas pendidikan yang belum merata yang terjadi di Indonesia bisa berdampak pada kualitas sumber daya manusia yang merupakan salah satu unsur penting dalam pembangunan bangsa. Perpustakaan bisa menjadi sarana untuk membantu meningkatkan minat baca dan mendukung program pembelajaran melalui penyediaan akses layanan informasi untuk semua warga masyarakat.

Keberadaan perpustakaan tidak bisa dipisahkan dari tatanan masyarakat dan menjadi sebuah keniscayaan dalam masyarakat yang berbudaya, perpustakaan dapat dikatakan sebagai sebuah institusi sosial sekaligus sistem sosial dimana didalmnya terjadi interaksi antar anggota masyarakat yang diproduksi dan direproduksi secara terus menerus sehingga terpola dan terlihat sebagai kegiatan rutin dimana anggota masyarakat bis memanfaatkan tata-aturan dan sumberdaya yang ada.

Dari penelitian tentang minat baca di Sleman yang dilakukan pada tahun 2018 menunjukkan bahwa masyarakat merasa tidak banyak perpustakaan di Sleman yang bisa dikunjungi. Perpustakaan yang banyak dikunjungi adalah perpustakaan sekolah dan perpustakaan perguruan tinggi yang artinya hanya bisa dikases oleh masyarakat yang dalam hal ini adalah mahasiswa dan pelajar, sedangkan masyarakat umum tidak bisa mengakses. Oleh karena itu keberadaan perpustakaan umum baik di kota maupun di desa perlu diadakan dan dikelola dengan baik sebagai wahana belajar sepanjang hayat, mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional dan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat kabupaten sleman sebagai salah satu kota pelajar.

Penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Sleman

Dikarenakan begitu pentingnya keberadaan perpustakaan, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan karya rekam secara profesional dengan sistim yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka. Adapun asas pelaksanaan perpustakaan adalah asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran dan kemitraan, karena perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian informasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Terkait dengan hal tersebut Pemerintah daerah kabupaten Sleman pada awal tahun 2019 telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelanggaraan perpustakaan untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Sleman, yang saat ini telah masuk dalam pembahasan panitia khusus (pansus) dan sedang dilakukan public hearing tentang raperda penyelenggaraan perpustakaan tersebut oleh anggota DPRD Kabupaten Sleman. Dalam raperda tersebut memuat beberapa substansi diantaranya adalah: Kewenangan Pemerintah Daerah, Rencana Induk Pengembangan Perpustakaan,

Jenis Perpustakaan, Prasarana dan sarana perpustakaan, Koleksi Perpustakaan, Layanan Perpustakaan, Organisasi Profesi, Forum Dan Tenaga Penyelenggaraan Perpustakaan, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, Dan Penghargaan Pembinaan dan Pengawasan. Dari beberapa substansi tersebut ada hal yang menarik yang perlu didorong agar betul-betul menjadi program unggulan yaitu tentang persan serta masyarakat, dimana kehadiran pemerintah tidaklah cukup dalam perannya mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa peran serta masyarakat. Wallhu a’lam