Melihat Pilkada 2015 Kabupaten Sleman

- March 31, 2019


Oleh:

Wiratno

Staff Ahli FPKB DPRD Kab. Sleman

Hiruk pikuk Pilkada serentak 9 Desember 2015 telah usai, hajatan 5 (lima) tahunan yang digelar di Kabupaten Sleman kemaren berjalan relatif kondusif dan dilaksanakan secara aman dan lancar, hal ini bisa menjadi preseden positif untuk Pemilu-pemilu yang akan datang. Ada beberapa catatan atau persoalan yang muncul di awal proses yaitu pencalonan salah satu pasangan yang kemudian selesai dengan terbitnya Keputusan KPU yang memberikan “dispensasi” bagi pasangan calon yang bermasalah dengan persyaratan rekomendasi terutama syarat calon yang tidak mendapat rekomendasi pemberhentian sebagai anggota DPRD dari partai politik yang bersangkutan. Pada proses kampanye memang ada masalah, namun masalah-masalah yang timbul merupakan suatu 'kelaziman' karena terjadi di hampir semua kabupaten kota yang menyelenggarakan pilkada serentak yaitu mulai dari keterlibatan PNS dalam kampanye, konvoi yang mengganggu pengguna jalan, tindak kekerasan pada saat konvoi, hingga pemukulan atau tindak anarkisme. Pada proses pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) relatif aman, meskipun antusiasme dari warga masyarakat dirasa berkurang, hal ini bisa dilihat dari tingkat pertisipasi rata-rata dari TPS tidak lebih dari 70%, meskipun versi KPUD 72%.

Hasil akhir dari proses perhitungan suara, berdasarkan rekapitulasi di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diunggah di laman resmi KPU, yakni pilkada.2015.kpu.go.id, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Sri Purnomo-Sri Muslimatun (Santun) unggul dengan 293.828 Suara atau 56,65 persen. Terpaut tidak jauh

dari rivalnya Yuni Satia Rahayu-Danang Wicaksana Sulistya yang mendapatkan 224.800 Suara atau 43,35 persen. Jika data berdasarkan “scaning” data formulir C-1 tersebut tidak mengalami pergeseran jauh, selisih antara dua paslon tersebut sekitar 10,3 persen. Kondisi ini membuat peluang adanya gugatan hasil penghitungan suara cukup kecil. Itu juga sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 Tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, wilayah kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, gugatan selisih hasil perolehan suara dilakukan jika terdapat selilih paling banyak 0,5 persen dari penetapan perolehan suara. Sementara jumlah penduduk di Kabupaten Sleman berdasarkan Dinas Kependukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), di tahun 2014 ada 1.062.001 jiwa.

Kesimpulan

Secara umum Pilkada serentak di Kabupaten Sleman kemarin berjalan lancar. Hal ini menunjukkan kematangan demokrasi di Sleman yang makin menggembirakan dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain. Hasilnyapun telah di tetapkan dan dapat diterima oleh semua pihak, dengan begitu warga masyarakat Kabupaten Sleman berharap Bupati terpilih dapat mengemban amanah rakyat dengan baik melalui inovasi dan kreatifitas dalam mempercepat pembangunan untuk kesejahteraan rakyat daerah sesuai dengan apa yang telah dijanjikan dalam kampanye kemarin. Dan yang tidak kalah penting, meski berjalan lancar Pilkada kali ini masih memeiliki persoalan yang harus diselesaikan oleh pemangku kebijakan/stakeholder yang ada (KPUD, Bawaslu, Pemerintah daerah), dan harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2015 di Kabupaten Sleman, terutama terkait dengan perubahan arah regulasi atau sistem Pilkada. Semoga Sleman semakin Sembada.