Posisi Sekretaris Desa di Kabupaten Sleman
Kajian Raperda Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
oleh:
Wiratno, SE.,MM*
Rancangan peraturan daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang didalamnya ada 'sisipan' pasal tentang penjaringan dan penyaringan calon kepala dukuh telah menuai kontroversi di masyarakat. Salah satunya adalah munculnya statemen dari paguyuban Dukuh Sleman Cokro Pamungkas yang akan berupaya mempertahankan tata cara pengisian dukuh melalui proses pemilihan seperti yang sudah berjalan. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Paguyuban Dukuh Sleman Cokro Pamungkas Sukiman menegaskan, melalui pemilihan, proses pengisian dukuh menjadi bagian dari demokrasi. Dengan demikian jika tata cara pengisian itu diganti dengan sistem seleksi, maka akan menunjukkan adanya kemunduran berdemokrasi di kalangan akar rumput. Oleh karena itu, pihaknya berupaya mempertahankan keberlangsungan pengisian dukuh dengan jalan pemilihan seperti yang sudah lama dilakukan.