Tantangan Pengurus Baru FKUB Kabupaten Sleman

- January 08, 2018

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sleman dibentuk berdasarkan amanat dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri  Nomor: 9 Tahun 2006, dan Nomor: 8 Tahun 2006 tanggal 21 Maret 2006,  tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. FKUB Kabupaten Sleman dibentuk pada tahun 2007 untuk periode I (2007-2012) dengan Ketua Drs. HM. Sularno, MA dan pada tanggal 5 Oktober 2012, melalui Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 349/Kep.KDH/A/2012, dibentuklah FKUB Kabupaten Sleman untuk periode II dengan komposisi anggota terdiri dari pemeluk lima agama, Islam (12 orang), Katolik (2 orang), Kristen, Hindu, dan Budha, masing-masing 1 orang. Pada periode kedua ini (2012-2017) FKUB Kabupaten Sleman dipimpin oleh Drs.H. Suwarso, dengan Drs. Ignas Suryadi, SE.,M.Pd sebagai sekretaris dan Ir. Alit Merthayasa, MBA, P.hD. sebagai Bendahara.
Dan pada hari Selasa tanggal 14 November 2017 kemaren Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman mengukuhkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sleman periode ketiga dengan masa khitmad masa bakti 2017-2022 di Aula lantai III pemkab  Sleman, dengan komposisi Drs. H. Suwarso masih dipercaya sebgai ketua, Dr. B. Wibowo Siliantoro, M.Hum sebagai sekretaris dan Ir. Alit Merthayasa, MBA, P.hD. sebagai Bendahara. Sebagaimana dipesankan oleh Bupati dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sleman, HJ. Sri Muslimatun M.Kes bahwa pengukuhan ini sebagai implementasi dalam membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama, demi terwujudnya kerukunan dan kesejahteraan antar umat beragama.
Pada periode ketiga ini, tantangan dan tugas sudah didepan mata, selain melanjutkan kegiatan dan program FKUB periode sebelumnya diantaranya kegiatan dialog KUB dan sosialisasi PBM2M, edukasi Pancasila di 17 Kecamatan, workshop, studi komparasi dan ‘tugas utama’ FKUB yaitu terkait dengan persoalan izin dan rekomendasi rumah ibadat, meskipun demikian kegiatan dialog dan silaturrahmi antar pengurus maupun tokoh lintas agama tetap menjadi kegiatan tahunan yang dilaksanakan setiap bulan Desember dan bulan Syawal.
Pada periode ini, FKUB Kabupaten Sleman pada awal masa khitmadnya telah melakukan langkah strategis dengan membentuk “wali” atau koordinator tingkat kecamatan dengan membagi seluruh anggota FKUB sebanyak 17 orang di bagi ke seluruh kecamatan di Kabupaten Slema dengan harapan mereka mampu menjadi focal point sekaligus fasilitator bagi penggiat kerukunan umat beragama di tingkat kecamatan untuk menciptakan kerukunan antar umat beragama. Selain itu juga dibentuk koordinator zona, dengan membagi wilayah Sleman menjadi 3 zona yaitu Sleman Barat, Sleman Tengah dan Sleman Timur. Tugas dan fungsi koordinator ditingkat zona adalah untuk melakukan koordinasi antara 5-6 kecamatan secara periodik sehingga permasalahan yang muncul terkait dengan kerukunan umat beragama dapat diselesaikan dizona masing-masing.
Kegiatan dan program FKUB Kabupaten Sleman secara umum bisa dilaksanakan dengan baik, karena dukungan penuh yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman, dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik baik dalam bentuk moril maupun materil mulai dari berdirinya tahun 2007 sampai 2017 saat ini. Sehingga tugas pokok FKUB yang diamanatkan dalam Peraturan Bersama Menteri Nomor 8 dan 9 tahun 2016 yaitu; Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat; Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat; Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat. Dapat dijalankan dengan baik, Wallahu a’lam *

*Wiratno, SE.,MM
Pengurus FKUB Kabupaten Sleman