Minuman Beralkohol di Kabupaten Sleman

- March 08, 2017

Pengawasan dan Pengendalian
Minuman Beralkohol di Kabupaten Sleman



Oleh
Wiratno, SE.,MM*


Dalam Rangka Menerima masukan dari Masyarakat terkait Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Mihol), sekaligus sosialisasi terhadap raperda tersebut, DPRD Kabupaten Sleman mengadakan Public Hearing pada hari Jum'at 24 Februari 2017 yang diselenggarakan di balai desa Purwomartani. Tidak kurang dari 200 orang hadir dalam acara tersebut yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat di antaranya: Anggota karang taruna, Tokoh Masyarakat, GP Ansor, banser dan oragnisasi-organisasi pemuda tingkat pedukuhan.
Menurut hemat penulis, yang kebetulan hadir untuk mengikuti acara tersebut, public Hearing ini 'cukup mengena' karena yang hadir kebanyakan dari unsur pemuda dimana materi tentang minuman beralkohol ini ada korelasinya secara sosiologis dengan para pemuda yang notabene sudah 'mengenal' dengan minuman beralkohol. Dua orang narasumber yang memberikan materi pun cukup menguasai permasalahan, yang pertama dari Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Drs. Slamet Riyadi, MM yang menyampaikan aspek legal formal raperda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dimana satu aturan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Sedangkan Kyai Nurudin Barmawi mantan anggota DPRD Kabupaten Sleman 2004-2009 yang memaparkan kronologis terbitnya Perda Nomor 8 Tahun 2007, tentang pelarangan, peredaran, penjualan dan penggunaan minuman beralkohol, dimana beliau sebagai ketua pansusnya. Ditutup dengan pemaparan Tri Nugroho, SE, sebagai ketua pansus yang menggodok raperda tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol ini, dimana yang bersangkutan menyampaikan berbagai aspek munculnya perda minuman beralkohol ini. Satu hal yang menjadi komitmen bersama antara eksekutif, legislatif dan masyarakat adalah, munculnya raperda ini bukan karena faktor PAD (pendapatan asli daerah) yang berasal dari pajak restoran, PPN maupun pajak-pajak yang muncul sebagai konsekuensi logis ditetapkannya raperda minuman beralkohol ini, namun semata-mata karena faktor moralitas dan dampak yang muncul karena raperda ini.

Pandangan Tentang Minuman Beralkohol
Lepas dari pembahasan dalam public hearing tersebut, penulis ingin menyampaikan ulasan yang berbeda dari dua narasumber diatas. Sebagai umat islam yang kebetulan mengurusi organisasi keagamaan dan sering memberikan ceramah-ceramah agama. Terkait dengan raperda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol ini, hati kecil saya berkata “minuman beralkohol itu haram, sumber berbagai kemaksiatan” dan ujaran-ujaran lain yang intinya menolak dan jika perlu segala minuman beralkohol harus dihapuskan dari muka bumi ini, dan ini mahfum menurut saya jika dilihat dari syariah. 
Pada sisi yang lain kita hidup bukan di “negara Islam”, Indonesia bukan negara Islam, bukan negara agama dan bukan pula negara sekuler, tetapi negara yang berdasarkan pancasila yang terdiri dari banyak agama -meski mungkin semua agama melarang mabuk-mabukan-, negara ini tidak bisa diatur dengan syariat islam terkait dengan hukum syar'i tentang haramnya minuman keras. Bahkan di beberapa negara Islam sekalipun (menerapkan syariat Islam) seperti Uni Emirat Arab salah satunya, justru menjadi pengkonsumsi alkohol terbesar di dunia (The Independent 8/3/2015), dari sisi jumlah liter alkohol yang di konsumsi mengalahkan Jerman yang mempunyai tradisi minum bir dan Inggris yang mempunyai kebiasaan mabuk-mabukan. Namun bisa jadi ketinggian angka di Uni Emirat Arab ini karena penghitungan tak hanya melibatkan penduduk lokal melainkan juga ekspatriat dimana Uni Emirat Arab satu-satunya negara yang punya penduduk ekspatriat yakni 85 persen! Mereka memiliki 2 hukum yakni syariat Islam dan sekuler. Uni Emirat tidak memberlakukan syariat Islam pada warganya yang non-muslim. 

Pelarangan atau pengendalian
Penulis tidak berusaha untuk mendikotomi Islam dan sekuler, namun dalam konteks minuman beralkohol di Indonesia -kita persempit di Sleman- mari kita berpikir jernih, perdebatan yang muncul di tataran pemerintah daerah (juga anggota DPRD) dan publik (terutama yang melihat dari sisi syariah). Kubu pertama adalah yang menginginkan pendekatan ‘larangan’ sedangkan kubu yang lainnya adalah yang mengiginkan pendekatan ‘pengawasan dan pengendalian’. Kubu pelarangan berargumentasi minuman beralkohol tidak memiliki faedah dan justru membahayakan dari segi kesehatan dan sosial. Dari segi kesehatan, konsumsi minol yang eksesif dapat menimbulkan kerusakan organ dan mental. Dari segi sosial, konsumsi minol disebut dapat menaikkan tingkat kriminalitas berdasarkan tindakan-tindakan yang dipicu pengonsumsian minol. Kubu yang ingin minuman beralkohol diawasi dan dikendalikan peredarannya lebih mengedepankan aspek ekonomis dalam hal ini PAD Kabupaten Sleman. Lepas dari argumentasi dua kubu yang bertentangan tersebut, perlu pula pemerintah daerah untuk melihat bagaimana penerimaan sebagai akibat dari perda minuman beralkohol yang lalu, dan seberapa besar memberikan kontribusi di PAD. Satu hal yang membuat miris adalah fakta maraknya minuman beralkohol jenis oplosan yang dicampur bahan non-pangan (mengandung methanol), yang justru merupakan jenis minuman beralkohol yang sering memakan korban jiwa. Fakta ini juga dapat menjadi basis argumentasi untuk melarang minuman beralkohol, sebuah kebijakan publik yang baik sebagaimana halnya peraturan daerah haruslah kebijakan yang mengedepankan akal sehat. Peraturan daerah Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol haruslah berparadigma perlindungan bagi warga masyarakat, namun juga tidak bisa lepas dari aspek penegakan hukum yang tidak berbiaya tinggi dan berpotensi menghadirkan masalah-masalah lain yang lebih pelik. Wallahu a'lam

* Pendiri Yayasan Dharma Bhakti Mulia